Manusia adalah makhluk sosial, dalam kehidupan bermasyarakat selalu berhubungan dengan banyak orang. Dimana dalam melaksanakan hubungan tersebut, setiap orang berkeinginan untuk dapat bebas seenaknya sendiri melakukan yang diinginkan, tanpa ada batasan. Namun hal itu tidk mungkin dilakukan karena akan terjadi benturan dan pertentangan dengan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat lainnya.
Oleh karena itu kehidupan bersama sebagai makhluk pribadi sosial selalu dilandasi oleh aturan-aturan tertentu. Aturan yang dibuat disesuaikan dengan norma dan nilai yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dimasyarakat. Antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya mungkin memiliki nilai yang sama atau berbeda. Seperti pepatah ‘Lain ladang lainbelalang, lain lubuk lain ikannya’. Pepatah itu menunjukkan adanya perbedaan nilai diantara masyarakat atau kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Mengetahui sistem nilai yang dianut oleh kelompok atau masyarakat tidaklah mudah, karena nilai merupakan konsep abstrak yang hidup di pikiran para warga masyarakat. Manusia atau individu yang memiliki moral baik, dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Misalnya ketika teman sedang belajar atau menjalankan beribadah, kita tidak boleh bernyanyi atau berteriak-teriak meskipun sedang dalam keadaan bahagia. Meskipun sedang lapar, kita tidak boleh mengambil kue yang dijual di kantin tanpa membayarnya.
Aturan-aturan diciptakan dan disepakati bersama untuk mencapai ketentraman dan kenyamanan hidup bersama orang lain, yang selanjutnya aturan itu dipakai sebagai ukuran, patokan atau keyakinan terhadap sesuatu itu baik atau buruk. Selama hidup banyak aturan yang wajib kita fahami dengan kesungguhan dalam bermasyarakat.
A. Nilai Sosial
Nilai pada hakekatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyek. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan yang diwujudkan melalui perilaku sosial orang yang memiliki nilai sosial. Nilai sosial merupakan kualitas perilaku, pikiran, dan karakter yang dianggap masyarakat baik dan benar, hasilnya diinginkan dan layak ditiru orang lain. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima secara luas oleh masyarakat dan merupakan dasar untuk merumuskan sesuatu yang benar dan penting.
Peran nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat adalah:
a. Sebagai alat menentukan harga dan kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi. Misal kelompok masyarakat ekonomi kaya, menengah dan kelas bawah.
b. Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, agar tercipta integrasi dan tertib sosial.
c. Memotivasi untuk mewujudkan diri dalam berperilaku sesuai yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
d. Sebagai alat solidaritas yang mendorong masyarakat untuk saling bekerjasama demi mencapai suatu tujuan.
e. Sebagai pengontrol, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
Nilai sosial dalam masyarakat bersumber pada tiga hal, yaitu:
a. Bersumber dari Tuhan, yaitu yang biasanya diketahui melalui ajaran yang ditulis dalam kitab suci. Berisi nilai-nilai yang dapat memberikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku terhadap sesama, misal: kasih sayang, ketaatan, kejujuran, hidup sederhana, dll. Nilai bersumber dari Tuhan disebut nilai theonom.
b. Bersumber dari Masyarakat, yaitu masyarakat menyepakati sesuatu yang dianggap baik dan luhur, kemudian dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Misalnya kesopanan dan kesantunan terhadap orang tua. Nilai dari kesepakatan disebut nilai heterogen.
c. Bersumber dari Individu, yaitu setiap individu masing-masing pasti memiliki sesuatu yang baik, luhur dan penting. Misalnya kegigihan, semangat, kerja keras adalah sesuatu yang penting untuk mencapai suatu kesuksesan dan keberhasilan. Nilai berasal dari individu disebut nilai otonomi.
Nilai sosial memiliki ciri-ciri sbb:
a. Merupakan hasil dari interaksi sosial antar anggota masyarakat
b. Bisa dipertukarkan kepada individu atau kelompok lain.
c. Terbentuk melaui proses belajar.
d. Bervariasi antar masyarakat yang berbeda.
e. Bisa berbeda pengaruhnya terhadap setiap individu dan masyarakat.
f. Bisa berpengaruh positif atau negatif terhadap perkembangan pribadi seseorang.
g. Berisi anggapan-anggapan dari berbagai obyek dalam masyarakat.
B. Norma Sosial.
Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial di suatu kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan nilai sosial dan norma sosial adalah, dalam norma sosial ada sanksi sosial (penghargaan dan hukuman), bagi orang yang menuruti atau melanggar norma tersebut.
Norma bersifat memaksa sehingga seluruh anggota kelompok harus bertindak sesuai dengan norma yang telah dibentuk sejak lama. Misal menghormati tamu yang datang, bila tidak dilakukan akan dianggap tidak sopan dan tidak berpendidikan. Norma tidak boleh dilanggar, yang melanggar akan kena sanksi misalnya, ke sekolah datang terlambat akan dihukum tidak boleh masuk kelas, anak yang mencontek akan diberi sanksi tidak boleh melanjutkan ulangan.
Norma social di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi yang satu dengan yang lain saling berhubungan, yaitu:
1. Norma Agama(religi), yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena aturannya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma dikatakan berdosa.
2. Norma kesusilaan, adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan buruk. Pelanggaran terhadap norma berakibat pengucilan secara fisik(dipenjara, diusir) atau secara batin (dijauhi). Misalnya, kehidupan pelacur, tindakan korupsi, dsb.)
3. Norma Kesopanan, adalah peraturan sosial yang mengarah kepada hal-hal bagaimana seseorang bertingka laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma akan mendapat celaan, kritik, dan pengucilan.
4. Norma kebiasaan, adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi tentang petunjuk perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini ber akibat celaan, kritik,atau pengucilan. Misalnya membawa oleh-oleh apabila pulang dari bepergian, bejabat tabgan saat ketemu, dsb.
5. Norma hukum/ kode etik.
Norma hukum, adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misal lembaga pemerintah, advokat, organisasi profesi dsb. Norma hukum juga disebut kode etik. Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapat sanksi berupa sanksi denda atau hukuman fisik. Misalnya wajib bayar pajak, pelanggaran lalu lintas, dsb.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat, bagaimanapun peradabannya, sedang norma kesopanan dan norma kebiasaan hanya dipelihara dan dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu saja.
Nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia, nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai. Seorang pribadi yang taat pada aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya berupa peraturan atau prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji dan mulia. Moral bisa berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny